Sabtu, 23 Maret 2013

Pertanyaan:
"Ideologi merupakan suatu ajaran atau dasar yang mencakup sebuah gagasan. Oleh sebab itu, bagaimanakah peranan pancasila sebagai ideologi pendidikan di Indonesia?"

Jawaban:
Pendidikan merupakan bagian dari praktek kultural maupun proses transformasi sosial. Dengan ini, proses perubahan sosial dan juga politik di tiap level gerakan sosial akan mempengaruhi ataupun memberikan dampak dalam proses pendidikan. Tidak dipungkiri bahwa bagaimanapun juga, proses pendidikan pada akhirnya sarat dengan muatan dan agenda politik dengan kenyataan di atas.

Dari berbagai definisi pendidikan, Kartini Kartono mengatakan bahwa pendidikan merupakan gejala insani yang fundamental dalam kehidupan manusia untuk mengantarkan anak manusia ke dunia peradaban. Dari definisi ini, maka meskipun proses pendidikan sarat dengan muatan politik suatu bangsa, bukan berarti permasalahan mengantarkan anak manusia ke dunia peradaban diabaikan dan semestinya melalui proses pendidikan mampu menyadari peran mereka dalam proses sosial, politik, dan budaya menuju keadilan dan kesejatian dirinya. Untuk itulah filsafat pancasila berperan penting dalam ideologi pendidikan nasional ini.

Pancasila dijadikan sebagai ideologi atau paradigma pendidikan diungkapkan dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 yang menetapkan menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 19889, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24).

Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik, sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: keterkaitan filsafat Pancasila dengan pendidikan nasional adalah sebagai sumber nilai dalam pendidikan.

P4 atau Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu ditegaskan bahwa pengalaman Pancasila itu haruslah dalam arti keseluruhan dan keutuhan kelima sila dalam Pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Buku I Bahan Penataran P4 dikemukakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1978 tersebut di atas memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila Pancasila. Bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Jadi, implementasi Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan nasional adalah penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir pancasila dan difungsikan sebagai dasar sistem pendidikan nasional. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian permasalahan pendidikan nasional mempergunakan secara langsung sistem, ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan yang berasal dari luar tanpa mengkaji dari sisi filosofi Pancasila.

0 komentar: